Pemda Parigi Moutong Diminta Bentuk Tim Percepatan Alih Status Kawasan Hutan Salubanga

Pemda Parigi Moutong Diminta Bentuk Tim Percepatan Alih Status Kawasan Hutan Salubanga
Kepala UPT Kehutanan Dolago Tanggunu, Mukmin Muharram. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kepala UPT Kehutanan Dolago Tanggunu, Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong segera membentuk tim percepatan untuk mendorong pengalihan status lahan Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurut Mukmin, langkah ini mendesak dilakukan agar masyarakat di wilayah tersebut memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka tempati dan kelola.

“Baik lahan permukiman maupun perkebunan masyarakat belum ada pelepasan kawasan hutan. Statusnya masih mencakup hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi,” ujar Mukmin di Parigi, Rabu, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Matangkan Persiapan Kunjungan Delegasi Kementerian Koperasi dan UMKM

Ia menegaskan, meski Desa Salubanga telah sah menjadi desa definitif secara administratif, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, wilayah itu masih berstatus kawasan hutan.

BACA JUGA: Dampak Tambang Meluas, Pemda Parigi Moutong Fokus Pulihkan Desa Kayuboko dan Air Panas

“Jika penurunan status ini tidak segera dilakukan, masyarakat akan terus hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, dan mendapat tanggapan positif.

Pemda Parigi Moutong menurut bupati, berencana membahas langkah percepatan agar usulan penurunan status kawasan bisa segera diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena prosesnya nanti akan sampai ke Menteri Kehutanan, kami berharap Pemda bisa segera membentuk tim percepatan,” ungkapnya.

Ia lantas menyoroti dampak hukum dan sosial akibat belum jelasnya status lahan tersebut. Menurutnya, warga tidak dapat mensertifikatkan lahan atau menjadikannya hak milik, sementara aktivitas mereka di kawasan itu dapat dianggap melanggar hukum.

“Akibat belum ada pelepasan, perambahan kawasan hutan dianggap ilegal. Bahkan sudah ada aktivitas tambang yang masuk di wilayah itu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pembentukan tim percepatan nantinya akan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), agar proses pengalihan berjalan sesuai mekanisme.

“Ini harus segera diselesaikan. Kami berharap kerja sama lintas instansi bisa mempercepat penurunan status kawasan Salubanga demi kemaslahatan masyarakat,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *