JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat kualitas aparatur sipil negara (ASN), salah satunya melalui peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia sebagai fondasi utama komunikasi pemerintahan.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan peningkatan kemahiran berbahasa indonesia bagi ASN lingkup Pemprov Sulteng yang digelar di aula Polibu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setempat, Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, Ir. Nelson Metubun, S.P. M.P., mewakili gubernur.
BACA JUGA: BPS Sulteng Minta Dukungan Pemprov untuk Sensus Ekonomi 2026
Nelson mengatakan, bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi. Tetapi, juga menjadi simbol identitas nasional, perekat persatuan, serta sarana utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: Pemprov-PLN Perkuat Sinergi Memperkuat Target Seluruh Desa di Sulteng Teraliri Listrik
Sehingga, penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi kompetensi wajib bagi setiap ASN lingkup Pemprov Sulteng.
“Kesalahan berbahasa, baik lisan maupun tulisan, berpotensi menimbulkan salah tafsir dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kemahiran berbahasa mencakup kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan naskah dinas, surat-menyurat resmi, pidato, laporan kinerja hingga komunikasi publik.
Menurutnya, jika ASN mampu menerapkan kaidah bahasa Indonesia secara tepat dan sesuai dengan dinamika tugas dan fungsi masing-masing, maka hal itu akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkannya sebagai sarana meningkatkan kompetensi diri. Sehingga, ilmunya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pemerintahan yang profesional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Kemendikdasmen, Dr. Syarifuddin, M.Hum, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan daerah.
Salah satu poin penting hasil konsolidasi tersebut, kata dia, adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah, tidak hanya dalam komunikasi formal. Tetapi, juga dalam dokumen resmi dan media luar ruang.
“Saat kita berada dalam instansi, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia. Ini adalah cerminan profesionalisme ASN,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Ketua Panitia Nelis Pradesa, kegiatan ini diikuti sebanyak 70 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.
Melalui kegiatan tersebut, ASN diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam penyusunan naskah dinas sesuai kaidah kebahasaan, menumbuhkan sikap positif sebagai teladan berbahasa, serta memperkuat citra lembaga pemerintah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia ASN, baik dalam tugas administrasi maupun komunikasi publik,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











Respon (1)