JURNAL LENTERA, PALU – Seorang pria, Asrudin (41 tahun), warga Jalan Munif Rahman Lorong Bugis, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tewas akibat penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Munif Rahman pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 22.05 WITA.
Peristiwa tragis itu bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42 tahun). Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sebelumnya sempat menghubungi mantan istrinya sekitar pukul 10.30 WITA untuk mengajak rujuk dan bertemu anak mereka. Namun, ajakan itu ditolak karena keduanya telah resmi bercerai.
Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 WITA, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada Linorenza, menyebut akan membakar rumahnya dan siap dipenjara seumur hidup.
BACA JUGA: Wakapolda Sulteng: Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Laporan Guru Tua
Saat itu, Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala. Sehingga, ia meminta keponakannya, berinisial R (26 tahun), untuk memeriksa kondisi rumah.
BACA JUGA: Video Penggerebekan Polisi di Palu Viral, Polda Sulteng: Itu Operasi Narkoba Lintas Provinsi
Keponakannya yang bekerja sebagai tukang cuci AC tersebut datang bersama rekannya, FR (22 tahun), seorang satpam toko ponsel di Jalan H. Hayun. Keduanya kemudian menemui korban di Jalan Munif Rahman.
Diduga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.
“Kami telah mengamankan kedua pelaku dan melakukan olah TKP. Proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, motif sementara dari peristiwa ini diduga berkaitan dengan persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.
Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kedua terduga pelaku, R dan FR, telah ditahan di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, situasi di lokasi sudah aman dan kondusif,” tandasnya.
Laporan : Miswar










