Ragam  

Survei Seismik Teluk Tomini Parigi Moutong Rampung, Pembayaran Kompensasi Rumpon Mulai Direalisasikan

Survei Seismik Teluk Tomini Parigi Moutong Rampung, Pembayaran Kompensasi Rumpon Mulai Direalisasikan
Pembayaran kompensasi tahap I dilaksanakan secara terbuka di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Jum’at, 9 Januari 2026. (Foto: GAVLIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pelaksanaan survei Seismik 3D di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi rampung. Seiring berakhirnya kegiatan tersebut, PT Ecotropica mulai merealisasikan pembayaran kompensasi kepada pemilik rumpon yang terdampak pemutusan selama proses survei berlangsung.

Pembayaran kompensasi tahap I dilaksanakan secara terbuka di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Jum’at, 9 Januari 2026, dan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat desa, serta pengusaha rumpon.

Humas PT Ecotropica, Jumadil Ahmad, mengatakan selama pelaksanaan survei Seismik 3D terdapat 70 unit rumpon yang terdampak pemutusan selama aktivitas survei.

BACA JUGA: Bakal Ada Pemetaan Potensi Migas di Perairan Teluk Tomini Parigi Moutong

Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan identitas kepemilikan rumpon guna memastikan kompensasi diterima oleh pihak yang berhak.

BACA JUGA: Cegah Kerusakan Ekosistem Laut Teluk Tomini, Pemda Parigi Moutong Gencarkan Sosialisasi Ilegal Fishing

“Pada tahap I ini, sebanyak 36 pemilik rumpon menerima kompensasi dengan nilai Rp45 juta per rumpon. Itu sesuai kesepakatan bersama yang disepakati pada tanggal 16 Desember 2025,” ujarnya.

Pembayaran kompensasi ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab PT Ecotropica yang tergabung dalam China Oilfield Services Limited (COSL) dalam menjalankan kegiatan survei di perairan Teluk Tomini.

Pembayaran ini, kata dia, sekaligus menandai berakhirnya seluruh aktivitas survei seismik 3D yang dijadwalkan selesai pada 10 Januari.

“Berdasarkan data perusahaan, mayoritas rumpon yang terdampak dimiliki nelayan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tinombo, Desa Paranggi di Kecamatan Ampibabo, dan Parigi,” katanya.

Sementara itu, pembayaran kompensasi tahap II dijadwalkan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2026, dengan mekanisme yang sama melalui proses verifikasi data dan identitas pemilik rumpon.

Ditanya terkait hasil survei, ia mengaku saat ini masih memasuki tahap pengolahan data. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu cukup panjang untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan mineral di kawasan Teluk Tomini Parigi Moutong.

“Kemungkinan membutuhkan waktu hingga tujuh tahun untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan mineral,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *