Ragam  

Bakal Ada Pemetaan Potensi Migas di Perairan Teluk Tomini Parigi Moutong

Bakal Ada Pemetaan Potensi Migas di Perairan Teluk Tomini Parigi Moutong
Sosialisasi Survei Seismik 3D Gorontalo Offshore di aula lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan wilayah perairan Teluk Tomini akan menjadi lokasi pelaksanaan Survei Seismik 3D Gorontalo Offshore, sebuah program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memetakan potensi sumber minyak dan gas (migas).

Tahapan awal survei tersebut dimulai melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong di aula lantai dua Kantor Bupati setempat, Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini, dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid.

Selain menghadirkan perangkat daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan, kegiatan ini turut menghadirkan masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

BACA JUGA: Cegah Kerusakan Ekosistem Laut Teluk Tomini, Pemda Parigi Moutong Gencarkan Sosialisasi Ilegal Fishing

Abdul Sahid mengatakan, Pemda Parigi Moutong mendukung upaya pemetaan potensi migas tersebut. Namun, tetap mengutamakan perlindungan lingkungan laut dan keselamatan masyarakat pesisir.

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Genjot Pengembangan Durian, Kajian Tambang Dipastikan Tidak Diprioritaskan

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami tahapan dan dampak survei nantinya.

“Saya menyambut baik kegiatan ini, namun perlindungan lingkungan laut dan keselamatan masyarakat pesisir adalah prioritas utama. Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh pihak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai metode survei, jalur kegiatan, potensi dampak, standar keselamatan, serta mekanisme mitigasi yang menjadi kewajiban pelaksana,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya ruang dialog, terutama bagi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada aktivitas laut. Kegiatan survei tidak boleh mengganggu aktivitas nelayan, merusak terumbu karang, mengancam biota laut maupun menimbulkan gangguan terhadap ekonomi lokal.

“Semua pihak harus bersinergi memastikan kegiatan ini berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Laporan : Multazam