Temukan Pelanggaran Serius di IPR Desa Kayuboko, Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Penghentikan Aktivitas Pertambangan

Temukan Pelanggaran Serius di IPR Desa Kayuboko, Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Penghentikan Aktivitas Pertambangan
Peta kawasan kerusakan akibat pengelolaan tambang emas yang dilakukan tiga IPR di blok WPR Desa Kayuboko. (Foto: Screenshot)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Anwar Hafid, tampaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bukan tanpa alasan, penghentian semnetara aktivitas tiga IPR di blok WPR Desa Kayuboko tersebut menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait lingkungan dan teknis di lapangan.

Keputusan menghentikan sementara tiga IPR di blok WPR Desa Kayuboko tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulteng Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang diterbitkan pada 26 Juni 2025. Tujuannya untuk mengatasi pelanggaran yang ditemukan selama peninjauan lapangan pada 12 Juni 2025.

Peninjauan ini dilakukan oleh tim lintas instansi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulteng bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sulteng memberikan dua instruksi utama yang harus diikuti oleh pihak terkait.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Janji Tuntaskan Masalah PETI dan Listrik Desa

Pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh tiga koperasi pemegang IPR, yaitu Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

BACA JUGA: Polisi Sita Delapan Mesin saat Penertiban PETI di Tinombo Selatan

Kemudian, menginstruksikan Dinas ESDM Sulteng untuk bekerja sama dengan Inspektur Tambang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Dinas ESDM Sulteng juga diminta untuk berkoordinasi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) guna penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.

Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan sejumlah temuan yang sangat mengkhawatirkan. Sungai Olaya misalnya, yang mengalir antara Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, tercemar parah dengan warna keruh kekuningan akibat sedimentasi dari aktivitas tambang.

Selain itu, tim juga menemukan adanya pengerukan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk normalisasi sungai. Namun, material yang dikeruk hanya ditumpuk di pinggir sungai sebagai tanggul darurat. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini berpotensi memicu banjir bandang.

Temuan lainnya berkaitan dengan alat berat berlebihan dan pelanggaran regulasi. Di blok WPR Desa Kayuboko yang memiliki luas sekitar 100 hektare, ditemukan sebagian besar bukaan tambang merupakan warisan dari aktivitas PETI yang telah berlangsung sejak 2017.

Beberapa koperasi yang terlibat juga telah melanggar ketentuan terkait penggunaan alat berat. Sebagai contoh, Koperasi Sinar Emas Kayuboko menggunakan tiga unit excavator untuk normalisasi sungai. Sementara, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera mengoperasikan lebih dari 15 alat berat seperti excavator, dump truck, dan bulldozer.

Hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 yang hanya mengizinkan penggunaan maksimal satu unit excavator berbobot 20 ton.

Parahnya lagi, ketiga koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan di blok WPR Desa Kayuboko juga belum memenuhi kewajiban administratif, seperti penyusunan dokumen rencana penambangan dan pengajuan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sulteng menegaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah IPR Desa Kayuboko dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan teknis yang berlaku.

Sehingga, seluruh instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk mengawasi, bahkan menindak tegas aktivitas ilegal yang masih berlangsung.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dalam memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *