JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), menggelar rapat dengan perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, serta Pemerintah Kota Palu, Jum’at, 12 September 2025.
Rapat yang digelar di ruang rapat Asisten I Kantor Gubernur Sulteng ini, merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat pada 10 September 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan masyarakat yang mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah mereka. Masyarakat menilai bahwa perusahaan pemegang HGB selama ini telah menelantarkan lahan yang sudah dikuasai selama puluhan tahun.
BACA JUGA: Hadir di First Cut Ceremony, Gubernur Sulteng Pastikan Proyek Vale Beri Dampak Nyata Bagi Daerah
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Gubernur Sulteng yang segera memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait.
BACA JUGA: Kepala Dinas TPH Sulteng Sebut Durian Montong hingga Musangking Hadapi Ancaman Penyakit Bangkalan
“Kami meminta agar HGB yang telah habis masa berlakunya tidak diperpanjang, di antaranya PT. Duta Dharma Bhakti yang telah berakhir pada tahun 2014 dan PT. Sinar Putra Murni pada tahun 2019. Kami juga mendapat informasi bahwa ada lahan eks-HGB yang dijual oleh oknum aparat maupun kuasa hukum perusahaan,” ungkap Isna, perwakilan masyarakat Talise.
Isna mengungkapkan adanya tekanan hukum yang diterima warga setempat. Sebab, warga Talise mendapat somasi dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo melalui surat dari Kantor Hukum Moh. Ridwan dan Rekan Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/IV/2025 tanggal 3 April 2025.
“Surat itu meminta masyarakat segera mengosongkan lahan eks-HGB,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik ini.
“Rapat ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan inventarisasi subjek dan objek lahan yang berkaitan dengan masyarakat. Regulasi yang bisa digunakan adalah Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan keberpihakannya kepada rakyat dan siap membela hak-hak mereka.
“Saya akan berdiri di depan Bapak Ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat. Jika itu memang hak rakyat, saya akan perjuangkan. Siapa pun yang mencoba menghalangi, kami tidak akan main-main. Kami bersama rakyat, jadi jangan takut,” tegasnya.
Laporan : Mifta’in











Respon (1)