Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Petani Pemilik 15 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Petani Pemilik 15 Paket Sabu
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku. (Foto: Dok Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berprofesi petani berinisial R (38 tahun) di Kecamatan Tinombo Selatan usai kedapatan menyimpan 15 paket narkotika jenis sabu di rumahnya pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakakn penangkapan terhadap terduga pelaku setelah penyelidikan selama kurang lebih sepekan berdasarkan laporan warga.

“Setelah memastikan kebenaran informasi dari warga tersebut, barulah tim kami melakukan penindakan,” ujar Nicho di Parigi, Kamis, 29 Januari 2026.

BACA JUGA: Mahasiswa di Parigi Moutong Ketahuan Edarkan Narkoba, 15 Paket Sabu Diamankan Polisi

Dalam penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, pihak kepolisian turut melibatkan aparat desa dan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yaitu 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu buah bong atau alat isap, dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Peredaran Sabu di Torue

“Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue,” katanya.

Selain itu, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun.

“Tapi pengakuan terduga pelaku itu masih kami dalami,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *