Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Peredaran Sabu di Torue

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Peredaran Sabu di Torue
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku FA, Sabtu, 3 Januari 2026. (Foto: Dok Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Torue ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial FA (44 tahun).

KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 18.30 WITA di rumah terduga pelaku.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pemuda di Parigi Moutong Dibekuk Polisi

“Petugas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keluarga bersama aparat desa setempat,” ujar Adib melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Ayah dan Anak di Banggai Tewas Dibacok, Polisi Masih Memburu Pelaku

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, dan gulungan tisu.

“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

“Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara sisanya diedarkan di Kecamatan Torue,” ungkapnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri keberadaan pemasok sabu tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menekan peredaran narkoba,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *