JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) mengungkap penyebab Kabupaten Parigi Moutong tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kawasan kumuh selama dua tahun terakhir.
Kondisi tersebut disebabkan belum rampungnya dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) sebagai salah satu syarat pengusulan anggaran ke pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, I Nyoman Sudiara, mengatakan dokumen RP2KPKPK memegang peran penting dalam perencanaan penanganan kawasan kumuh secara terpadu.
“RP2KPKPK ini penting sekali. Dua tahun berturut-turut kita tidak mendapatkan DAK untuk kawasan kumuh karena dokumen itu belum tersedia,” ujar I Nyoman Sudiara saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, RP2KPKPK merupakan turunan dari dokumen Rencana Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Permukiman (R3KP) yang menjadi panduan operasional dalam penanganan kawasan kumuh.
Dokumen tersebut sebenarnya telah disusun pada 2025. Namun, belum diperkuat melalui Peraturan Bupati sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pengusulan anggaran.
Ia berharap dokumen tersebut dapat segera diselesaikan, termasuk penetapan Peraturan Bupati. Sehingga, dapat digunakan dalam pengajuan anggaran baik pada perubahan anggaran maupun perencanaan tahun 2027.
“Harapan kami tahun ini sudah selesai, termasuk Perbup-nya, sehingga bisa digunakan untuk pengusulan anggaran,” katanya.
Dijelaskannya, pola penyaluran DAK saat ini sebagian besar menggunakan skema Instruksi Presiden (Inpres). Sehingga, pemerintah daerah dituntut memiliki kesiapan perencanaan yang lebih matang.
Ia mengungkapkan, kawasan kumuh tersebar hampir di seluruh kecamatan di Parigi Moutong, terutama di wilayah pesisir.
Penanganan kawasan kumuh mencakup berbagai aspek, mulai dari perbaikan sanitasi, pemugaran rumah tidak layak huni, hingga pembangunan jalan lingkungan.
Namun, keterbatasan anggaran daerah membuat pemerintah kabupaten harus aktif mengupayakan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Di kabupaten, anggaran pembangunan fisik sangat terbatas. Jadi kita harus menjemput anggaran melalui program gubernur yang sinkron dengan daerah atau langsung ke pusat. Salah satu syaratnya dokumen ini harus siap,” ungkapnya.
Ia menambahkan dokumen RP2KPKPK telah diintegrasikan dengan Detail Engineering Design (DED) agar memenuhi persyaratan teknis dalam pengusulan program ke kementerian.
Penanganan kawasan kumuh, lanjutnya, juga membutuhkan integrasi lintas organisasi perangkat daerah agar program dapat berjalan lebih efektif.
“Kalau dokumennya lengkap, kita bisa lebih percaya diri mengusulkan dan menjemput anggaran ke kementerian,” pungkasnya.
Laporan : Multazam










