Ragam  

Pansus DPRD Parigi Moutong Beberkan Temuan APBD 2025, Kerugian Daerah Capai Miliaran

Pansus DPRD Parigi Moutong Beberkan Temuan APBD 2025, Kerugian Daerah Capai Miliaran
Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong terkait Pansus LHP-BPK, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong mengungkap temuan kerugian daerah dalam pelaksanaan APBD 2025 yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.

Sedangkan hingga awal Maret 2026, pengembalian ke kas daerah baru terealisasi lebih dari Rp1,5 miliar.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus LHP-BPK, H. Wardi, dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Alfred M. Tonggiroh, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Wardi, berdasarkan pemantauan LHP-BPK RI, daerah mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan per 2 Maret 2026, telah dikembalikan Rp1,2 miliar dan saat ini pengembalian sudah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Ia menjelaskan, secara prinsip pelaksanaan tindak lanjut atas laporan pemeriksaan kepatutan APBD 2025 hingga triwulan III dinilai cukup tertib. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera disikapi.

“Salah satu temuan adalah ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total kelebihan pembayaran lebih dari Rp345 juta,” ungakpnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Perkuat Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN

Selain itu, Pansus menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan, transportasi, uang harian, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Temuan lain mencakup pengadaan alat kesehatan yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Mechanical, Electrical, dan Plumbing (MEP) di RSUD Anuntaloko Parigi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp987 juta.

Melalui rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Pansus merumuskan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Di antaranya meminta Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,” ujarnya.

Pansus juga mendesak agar sisa temuan yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp1.585.804.894 atau sekitar 43,41 persen dari total temuan segera dikembalikan sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

BACA JUGA:  Trail Adventure Jelajah Alam Parigi Ivent Promosi Wisata dan Peningkatan UMKM

“Kepada Inspektorat daerah, kami minta agar lebih aktif sebagai fasilitator dalam mendalami hasil temuan BPK, sekaligus melakukan langkah pencegahan agar indikasi temuan serupa tidak kembali terjadi,” katanya.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat dioptimalkan pemerintah daerah guna meningkatkan akuntabilitas.

“Selain itu, berkaitan dengan transparansi pengelolaan APBD ke depan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *