JURNAL LENTERA, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menandatangani kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin, 19 September 2022.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Parimo H. Badrun Nggai, SE., selain bertujuan memberikan persepsi dan pemahaman yang sama kepada stakeholder, pelaksanaan program jaminan sosial (Jamsos), juga untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non ASN.
“Saya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, dimana selain bertujuan untuk memberikan persepsi dan pemahaman yang sama kepada stakeholder, dalam mengoptimalkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, bagi guru honorer, tenaga pendidik non ASN,” ujar Wabup Badrun, dalam sambutannya usai melakukan penandatanganan kontrak kerja sama.
BACA JUGA: Ancaman Stunting, BKKBN Sulteng : Cegah Secepatnya
Dia mengatakan, salah satu upaya perlindungan tenaga kerja adalah dengan penyelenggaraan program Jamsos ketenagakerjaan.
Disamping bertujuan untuk melindungi keselamatan, dan kesehatan kerja, juga meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja agar hidup secara layak.
Menurutnya, jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hak dasar bagi tenaga kerja dan perlu dilaksanakan. Dimana, jaminan ketenagakerjaan melindungi dan memberi jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Parimo. Dan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya guru maupun tenaga pendidik non ASN.
BACA JUGA: Tenaga Non ASN di Parimo Akan Menerima BSU Kemnaker
“Saya berharap, kegiatan ini dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan kerja sama yang menguntungkan bagi Pemda dan penyelenggara program Jamsos,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, Lubis Latif mengungkapkan, kegiatan ini untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga guru dan tenaga pendidikan khususnya Non ASN Kabupaten Parimo sebanyak 2,875 orang.
Menurutnya, ada dua macam perlindungan terhadap guru, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, dengan konstruksi geografis di Kabupaten Parimo sangat diperlukan untuk tenaga pendidik dan guru.
“Saya berharap semoga seluruh pekerja di Parimo, dapat dicover, sehingga bisa membantu kemiskinan baru di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










