Ragam  

Tenaga Non ASN di Parimo Akan Menerima BSU Kemnaker

Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan, S.K.M., M.Kes. (Foto: JurnalLentera.com/ROY LASAKKA MARDANI)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Seluruh tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parimo Irwan, S.K.M, M.Kes., pemberian BSU ini akibat dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pembayarannya, diberikan secara langsung kepada tenaga non ASN melalui rekening masing-masing.

“Pembayarannya langsung ke rekening penerima,” ujar Irwan dalam siaran persnya, Rabu, 14 September 2022.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng : BPS dan BI Harus Merilis Data Inflasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parimo, Najmawati, SE, MM, AK.CA., mengatakan, pemberian BSU bagi tenaga non ASN ini berdasarkan surat Kemenaker Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman BSU/gaji pekerja/buruh.
Anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam PMK 218/PMK.02/2021 yang ditetapkan maksimal Rp4,52 triliun, yang merupakan perolehan dari hasil persentase terhadap Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: DPRD Parimo Soroti Anggaran dan Lokasi Kegiatan HPS

Dia menyebutkan, setiap tenaga non ASN akan menerima BSU senilai Rp600 ribu.
Penerima BSU ini, kata dia, diberikan secara keseluruhan tenaga non ASN, termasuk yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang diakibatkan kenaikan harga,” tandasnya.

Sumber : Prokopim Pemda Parimo

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *