JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polsek Moutong menangkap seorang pemuda berinisial RK (26 tahun), terduga pelaku penganiayaan menggunakan parang terhadap warga pada Sabtu, 13 September 2025.
Kapolsek Moutong, AKP Felis Alvon Saudale, mengatakan penangkapan terduga pelaku RK dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan penahanan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG yang diterima pada 11 September 2025.
“Terduga pelaku RK ini, sehari-harinya berprofesi sebagai petani,” ujar Felis melalui keterangan tertulisnya, Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: Sadis, Seorang Anak di Parigi Moutong Ditebas Ayah Tiri dengan Parang
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika terduga RK terlibat cekcok dengan korban. Dalam keadaan emosi yang tak terkendali, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menebaskan korban.
BACA JUGA: Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan 39 Paket Narkoba
Tebasan parang tersebut lantas mengakibatkan bagian punggung belakang korban mengalami luka robek. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan tidak mengalami luka yang lebih serius.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh warga untuk lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
“Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan percaya bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional,” tandasnya.
Laporan : Miswar