Ragam  

13.900 Pekerja Rentan di Parigi Moutong Resmi Tercover Jamsostek

13.900 Pekerja Rentan di Parigi Moutong Resmi Tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menerima secara simbolis total klaim dari program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh penerima Jamsostek, Rabu, 10 September 2025. (Foto: Dok Prokopim)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 13.900 pekerja rentan di Kabupaten Parigi Moutong kini resmi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal itu ditandai dengan peluncuran program perlindungan Jamsostek di Kecamatan Mepanga, Rabu, 10 September 2025.

Peluncuran program ini dilakukan oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid. Selain itu, peluncuran program ini, juga merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wabup Parigi Moutong.

Erwin Burase menyampaikan, perlindungan Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kesehariannya penuh risiko, terutama kelompok miskin dan miskin ekstrem.

BACA JUGA: Sebut Tambang Ilegal Rugikan Warga, Bupati Parigi Moutong Pastikan Penertiban Dilakukan Bertahap

“Meski anggaran daerah tahun ini mengalami efisiensi, Pemda tetap mengalokasikan perlindungan bagi 13.900 pekerja rentan melalui skema dana desa. Kami minta Dinas Nakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah desa segera menuntaskan pembayaran iuran paling lambat 30 September 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:  Basarnas dan PMI Palu Kerja Sama Gelar Donor Darah

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Dorong Reformasi Birokrasi dengan Aplikasi SI-KELOR

Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, yang menargetkan cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2045 dengan minimal 95 persen pekerja terdaftar.

Menurutnya, dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat, kesejahteraan keluarga lebih terjamin, dan pembangunan daerah berjalan lebih cepat.

Ia lantas mengingatkan seluruh perusahaan di Parigi Moutong agar patuh mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepesertaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Ia lantas meminta Dinas Nakertrans untuk meningkatkan pengawasan agar seluruh pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan daerah benar-benar memperoleh hak perlindungan sosial.

BACA JUGA:  Pengamat: Golkar Dilema Dukung Prabowo Atau Anies

“Perlindungan pekerja bukan sekadar program administratif, melainkan strategi pembangunan jangka panjang. Dengan pekerja yang terlindungi, risiko kemiskinan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian bisa ditekan. Ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas, kesejahteraan keluarga, dan percepatan pembangunan Parigi Moutong,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *