Demo Tolak PETI di Parimo Tuntut Penutupan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal

Demo Tolak PETI di Parimo Tuntut Penutupan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal
Ratusan massa aksi PRT saat berorasi di jembatan jalan trans sulawesi Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu, 28 Mei 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Aksi demonstrasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Tani (PRT) menuntut penutupan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu, 28 Mei 2025.

Mengawali aksinya, ratusan massa PRT melakukan konvoi di sejumlah desa di Kecamatan Tinombo Selatan, dan berakhir di jembatan jalur trans sulawesi Desa Tada. Ratusan massa aksi yang dikawal ketat personel Polres Parigi Moutong bersama TNI, kemudian menyampaikan tuntutannya.

Selain itu, massa aksi meminta agar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, bersama Ratna Yumba selaku Camat Tinombo Selatan, untuk menandatangani kesepakatan penolakan terhadap PETI.

Bahkan, ratusan massa pendemo juga meminta Camat Tinombo Selatan menghadirkan tujuh Kepala Desa untuk turut serta menandatangani kesepakatan penolakan PETI tersebut. Namun, dari tujuh Kepala Desa tersebut, hanya Kepala Desa Oncone Raya yang tidak hadir menandatangani.

BACA JUGA: Janji Tindak Aktivitas PETI, Kapolres Parigi Moutong: Ini Bukan Setingan

Sedangkan enam di antaranya, yakni Kepala Desa Tada Selatan, Kepala Desa Tada Induk, Kepala Desa Tada Utara, Kepala Desa Poli, Kepala Desa Silutung, dan Kepala Desa Tada Timur hadir melakukan penandatanganan.

BACA JUGA: Giliran Warga dan Aparat Desa Kayuboko Tertibkan Alat Berat di Lokasi Pertambangan Emas

Saat menyampaikan orasinya, koordinator lapangan massa aksi PRT, Romansyah, secara tegas menuntut penutupan PETI yang telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, aktivitas PETI telah mengakibatkan 6.000 hektar areal persawahan milik petani gagal panen.

“Sehingga, masyarakat khususnya para petani menjadi resah akibat aktivitas PETI tersebut,” ujar Romansyah.

Menurutnya, penolakan terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Tinombo Selatan sudah dilakukan sejak 2012. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan emas ilegal.

“Wajar, jika aktivitas PETI justru semakin marak. Aktivitas PETI sudah sangat menghancurkan tanah kami. Petani bukannya sejahtera, tapi justru rugi,” katanya.

Ia juga menyampaikan dugaan kuat masyarakat terhadap keterlibatan aparat desa dan pihak kepolisian dalam aktivitas PETI di Kecamatan Tinombo Selatan.

“Atas dasar itulah, sehingga kami menuntut agar kepolisian, Pemerintah Kecamatan, dan aparat desa menandatangani kesepakatan bersama untuk menutup PETI di Kecamatan Tinombo Selatan,” ungkapnya.

Ditambah lagi, aksi demonstrasi serupa telah berulang kali dilakukan. Bahkan, telah merenggut nyawa seorang pendemo pada aksi demonstrasi sebelumnya.

Ia lantas mengancam untuk menutup akses jalur trans sulawesi di Desa Tada jika para pihak tidak menandatangani kesepakatan bersama untuk menutup PETI.

“Tujuannya, agar aksi demo yang kami lakukan saat ini tidak sia-sia,” tegas Romansyah.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama yang telah dilakukannya merupakan bentuk dukungan terhadap tuntutan massa aksi.

Ia bahkan mengaku pihaknya bersama Polda Sulawesi Tengah telah melakukan penertiban PETI di Kecamatan Tinombo Selatan belum lama ini. Namun, penertiban yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami tidak menemukan aktivitas pertambangan di lokasi PETI pada saat penertiban. Sehingga, pada saat itu kami hanya memasang spanduk peringatan larangan penambangan emas ilegal,” katanya.

Ia lantas menegaskan, jika masih ada aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi PETI tersebut, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Jika ada laporan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi PETI itu, kami akan tindak tegas,” ungkap Hendrawan dihadapan ratusan massa aksi.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *