Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong Harus Sesuai RTRW

Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong Harus Sesuai RTRW
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Foto: DENI RINALDI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, secara tegas menyatakan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan, Anwar Hafid menegaskan, akan bersikap bersikap lebih selektif dalam menangani pengusulan WPR di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab, kesesuaian usulan WPR dengan RTRW sangat penting, karena berkaitan erat terhadap perlindungan lahan pertanian produktif.

“Saya berpedoman pada RTRW. Apabila tidak sesuai, saya tidak akan memproses pengusulan WPR,” ujar Anwar Hafid usai menghadiri acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong di gedung DPRD setempat, Rabu, 4 Juni 2025.

BACA JUGA: Amanat Gubernur Sulteng Tertibkan PETI, Bupati Parigi Moutong Janji Tuntaskan

Empat blok WPR sebelumnya telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada 2021, tepatnya Desa Salubanga di Kecamatan Sausu, Lemusa di Kecamatan Parigi Selatan, Pelawa Baru di Kecamatan Parigi Tengah, dan Lambunu di Kecamatan Bolano Lambunu.

BACA JUGA: Demo Tolak PETI di Parimo Tuntut Penutupan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal

Sementara tiga lainnya, Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat telah ditetapkan Kementerian ESDM pada 2022.

Ia lantas menegaskan komitmennya untuk menutup tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong. Termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jika bertentangan dengan aturan.

Bahkan, ia menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang.

“Saya sudah instruksikan tambang ilegal ditutup. Tinggal eksennya di lapangan. Kalau masih ada yang membandel, kita proses,” tegas Anwar Hafid.

Diketahui, Menteri ESDM telah menetapkan wilayah pertambangan Sulteng melalui SK Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 dan dokumen pengelolaan WPR lewat SK Nomor 150.K/MB.01/MEM.D/2024.

Dalam dokumen tersebut, Kabupaten Parigi Moutong mendapat tiga blok WPR, yakni Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat.

Namun, ketiga blok tersebut berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Hal tersebut berpotensi memicu konflik antara kepentingan tambang emas dan keberlangsungan pertanian di Kabupaten Parigi Moutong.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *