Dugaan Korupsi Lahan Mangrove, Kades dan Perangkatnya di Morowali Diperiksa Kejati

Dugaan Korupsi Lahan Mangrove, Kades dan Perangkatnya di Morowali Diperiksa Kejati
Ilustrasi lahan mangrove. (Foto: ROY LASAKKA/JurnalLentera.com)

JURNAL LENTERA, PALU – Diduga terlibat dalam dugaan korupsi penjualan lahan mangrove seluas 30 hektar ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), seorang Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Bungku Barat berinisial F akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan F bersama seorang Kaur berinisial AI dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial A dijadwalkan pada Selasa besok, 7 Mei 2024. Selain ketiga terperiksa tersebut, mantan Kades berinisial SK juga akan diperiksa penyidik Kejati Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Wamenkeu: Rehabilitasi Mangrove Meningkatkan Kesejahteraan

Menurut Kasipenkum Humas Kejati Sulawesi Tengah Abdul Haris Kiay, keempat orang tersebut masih berstatus saksi. Hal itu sesuai surat pemanggilan kepada keempat orang tersebut yang dilayangkan pada Selasa, 23 April 2024.

BACA JUGA:  Kepala Desa Tombi Hingga Plt Camat Ampibabo Ikut Dipanggil Satgas PHL Terkait PETI

Selain akan memeriksa keempat orang tersebut, kata dia, penyidik Kejati Sulawesi Tengah, juga hari ini memeriksa tiga orang penerima Surat Keterangan Tanah (SKT) berinisial YY, AM, dan AR bersama seorang kepala bidang di Dinas PUPR daerah setempat berinisial FN.

“Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah melakukan penggeledahan di kantor desa, rumah Kades, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat pada Kamis, 7 Maret 2024,” ujar Haris di Palu, Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Ikuti Penanaman Mangrove Bersama Jokowi

Ia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulawesi Tengah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024. Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Tujuannya untuk menentukan tersangka dalam dugaan kasus korupsi lahan mangrove tersebut.

BACA JUGA:  Pekerja India Lakukan Mogok Nasional

“Tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah juga menyita beberapa dokumen terkait pembebasan lahan,” katanya.

Sebelumnya, penyelidik Kejati Sulawesi Tengah, telah meminta keterangan kepada sejumlah tokoh di desa tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sulawesi Tengah pada, Kamis, 14 Desember 2023.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *