Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Banggai dan Sita Puluhan Paket Sabu

Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Banggai dan Sita Puluhan Paket Sabu
Tampak barang bukti yang disita polisi dari terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Banggai pada Senin, 20 April 2026. (Foto: Dok Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial IL (27 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin, 20 April 2026. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Hasilnya, polisi menemukan total 37 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 30,14 gram.

“Kami awalnya menerima laporan warga sekitar pukul 11.00 WITA, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim. Terduga pelaku kami tangkap saat sedang mengendarai motor,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 April 2026.

BACA JUGA:  Remaja 19 Tahun di Banggai Diamankan Polisi Usai Aniaya Pacarnya

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 26 sachet sabu yang disimpan di saku celana terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 11 sachet sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa, aparat kelurahan, serta masyarakat setempat,” katanya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Poso

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *