JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN memberikan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) kepada 46 satuan kerja daerah dalam kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Predikat WTAB ini diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam rangka mendukung penuh upaya pembangunan zona integritas sistematis lengkap berkelanjutan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Satuan kerja yang mendapat predikat WTAB, yaitu dua Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, Aceh dan Kalimantan Timur. Kemudian 44 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota. Predikat diberikan sebagai salah satu penilaian yang dilakukan secara internal sekaligus syarat pengusulan satuan kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
BACA JUGA: KH. Ali Manshur Shiddiq dan Harry Roesli Dianugerahkan Tanda Kehormatan
Menurut AHY, WTAB menjadi landasan menuju WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Sehingga, pada akhirnya ATR/BPN bisa menghadirkan pelayanan publik yang semakin akuntabel, transparan, profesional, dan melayani.
Ia mengatakan, zona integritas yang disematkan kepada instansi pemerintah bukan hanya formalitas.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Akan Bangun Sarana dan Prasarana Sanitasi Ponpes 1.279 Unit
“Tidak boleh juga hanya sekadar menjadi jargon semata. Tetapi, memang karena kita membutuhkan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian di mana pun berada. Baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” katanya.
Dalam mengimplementasikan zona integritas, kata dia, tentu tidak mudah, karena banyaknya tantangan di lapangan.
Sehingga, menurut AHY harus memberikan apresiasi secara khusus kepada satuan kerja yang telah sungguh-sungguh menghadirkan zona integritas di wilayahnya.
“Yang lain saya berharap juga termotivasi. Selamat kepada para penerima penghargaan,” ungkap AHY.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menyampaikan, satuan kerja yang mendapatkan predikat akan berperan sebagai role model bagi satuan kerja yang lain.
Mengingat, proses menuju WTAB tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat dan predikat ini wajib dijaga keberlangsungannya, bahkan ditingkatkan. Apalagi, tim penilai beserta tim terpadu akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Jangan sampai setelah diperoleh predikat terjadi penurunan kualitas. Hal ini menjadi tanggungjawab Kepala Kanwil dan Kepala Kantah sebagai kepala satuan kerja untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas layanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Laporan : Miswar










