JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang mahasiswa berinisial BB (21 tahun) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan sebanyak 15 paket sabu siap edarkan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo.
Terduga pelaku diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Kriminalitas di Sulteng Naik 7,15 Persen Sepanjang 2025
“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Sehingga terduga bisa kami amankan bersama barang bukti,” ujar Nicho Eliezer melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 9 Januari 2026.
BACA JUGA: Pria di Banggai Bacok Kerabat Sendiri
Ia menyebutkan, barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu seberat 38,16 geram tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar terduga pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, dan satu buah dompet.
“Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, terduga pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan di Kecamatan Tinombo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba telah menyasar generasi muda. Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus menggencarkan penindakan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Laporan : Multazam










