JURNAL LENTERA, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial N (28 tahun). Terduga pelaku N diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizak Poli’i, mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Jum’at, 15 September 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 51,22 gram sabu di kediaman terduga pelaku.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah melakukan penyelidikan yang cukup mendalam berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Wanita Muda di Poso Kedapatan Simpan 25 Paket Sabu
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika N diduga menerima transfer uang sebesar Rp15 juta dari suaminya berinisial B di Kecamatan Parigi. Uang tersebut diduga digunakan sebagai uang muka untuk membeli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 32 Gram Sabu
Kemudian, pada pagi harinya, terduga pelaku N menerima paket sabu dari seorang pengirim yang belum diketahui identitasnya. Tak lama setelah itu, terduga pelaku kembali mentransfer sisa uang sebesar Rp15 juta ke rekening yang sama.
“Motifnya, terduga pelaku menyimpan sabu tersebut sambil menunggu orang yang akan datang untuk menjemputnya. Diduga kuat dia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Touna, Selasa, 16 September 2025.
Selain menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 51,22 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, buku Tabungan, dan kartu ATM.
Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar resi transaksi, serta satu unit handphone yang digunakan terduga pelaku untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal 114 mengancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Sedangkan Pasal 112 mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Laporan : Multazam