Polemik Perubahan Perhitungan Denda di Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong Bernilai Miliaran

Polemik Perubahan Perhitungan Denda di Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong Bernilai Miliaran
Pertemuan mediasi terkait kisruh pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong pada Jum'at, 24 April 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Perubahan perhitungan denda di proyek Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang bernilali Rp8,7 miliar kini berpolemik.

Sebab, Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Sakti A. Lasimpala, berpendapat penetapan denda keterlambatan proyek yang dikerjakan CV. Arawan tersebut harus tetap mengacu pada kontrak awal.

Meskipun terjadi perubahan terhadap perhitungan denda proyek Gedung Layanan Perpustakaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru yang kini dijabat oleh Syamsu Nadjamudin, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Parigi Moutong.

Menurut Sakti, kontrak awal telah disepakati dan disetujui oleh PPK dan pihak penyedia. Namun, jika persoalan tersebut dipertanyakan misalnya, pertanyaannya adalah bagaimana dengan persetujuan awal.

“Pihak penyedia telah menyetujui penetapan itu,” ujar Sakti dalam rapat mediasi di ruang rapat Bupati Parigi Moutong pada Jum’at, 24 April 2026.

Saat menjabat sebagai PPK pertama, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan tersebut. Bahkan, penetapannya telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.

Namun, belakangan muncul perubahan penetapan denda oleh PPK baru, dari dasar perhitungan seperseribu nilai kontrak menjadi seperseribu dari bagian kontrak yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan dasar hukum.

“Itu jelas. Yang saya maksud itu, kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melarang,” tegas Sakti.

BACA JUGA:  DPRD Parigi Moutong Dorong Hasil Reses Masuk Program Prioritas Pemkab

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan LKPP di Jakarta. Hasilnya, terdapat penegasan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan. Terutama yang menyangkut tata cara pembayaran maupun besaran denda keterlambatan. Menurutnya, terdapat perbedaan penafsiran dalam persoalan tersebut.

“Sehingga saya tetap pada posisi apa yang menjadi keputusan yang mereviu,” katanya.

Pasalnya, kalau melakukan perubahan secara sembarangan, akan berkonsekuensi pada pihaknya. Sehingga, penjelasan LKPP sudah menjadi dasar pihaknya, yang telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan.

Dijelaskannya, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat.

Namun, dalam proyek tersebut, pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara parsial. Sehingga, tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.

Inspektorat Daerah Parigi Moutong, kata dia, telah melakukan reviu terhadap perintah bayar. Hanya saja, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Sederhana saja. Karena dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja, menyarankan kepada kami, bayarkan. Begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Akibat Terancam Molor, Kini Pelaksana Proyek Miliaran Puskesmas Torue Dipanggil Kejaksaan

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Parigi Moutong, total nilai denda keterlambatan CV Arawan mencapai Rp459,39 juta dari akumulasi 58 hari keterlambatan, atau sebesar Rp8,7 juta per hari.

“Kami membuka ruang. Prinsip saya, tetap akan melakukan langkah-langkah ini, karena perlakuannya sama. Sama dengan proyek Labkesmas, Puskesmas dan RSUD Anuntaloko Parigi, semua mendapat perlakuan sama,” tutur Sakti.

Ia lantas menegaskan, sikap tersebut diambil bukan untuk mempersulit. Melainkan, sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas hasil reviu yang dilakukan.

Tetapi, jika ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, pihaknya secara lembaga akan patuh.

Kejaksaan pun menurutnya, tidak memberikan tanggapan apakah dibayar atau tidak. Begitu juga dengan pihak kepolisian.

“Hanya teman-teman kepolisian dan kejaksaan menekankan harus merujuk pada ketetapan hukumnya sebagai kitab suci kita,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *