JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial MF (23 tahun) yang diduga sebagai pemilik 21 paket narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Sat Reskrim Polsek Tomini bersama personel Polsubsektor Mepanga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
BACA JUGA: Kriminalitas di Sulteng Naik 7,15 Persen Sepanjang 2025
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, kami bergerak dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur,” ujar Sumarlin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Januari 2026.
BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Pria yang Hendak Edarkan Narkoba di Parigi Moutong
Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di dalam tas hitam di ruang depan rumah.
Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp7.104.000, satu unit telepon genggam serta sebuah pipa plastik yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.
Terduga pelaku MF yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diduga tidak hanya sebagai pengguna. Tetapi, juga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan berperan dalam peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna,” katanya.
Peredaran narkoba di wilayah pedesaan menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berdampak langsung terhadap keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara berat.
Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian warga melapor. Kami pastikan identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” pungkasnya.
Laporan : Multazam










