JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tomini, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Idik I, polisi mengamankan seorang pria yang dicurigai saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terduga pelaku, berupa 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu potongan pipet, satu unit telepon genggam, satu lembar tisu, serta kunci motor.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Wanita 43 Tahun di Donggala, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Kasat Narkoba, IPTU Anugrah Sejatera Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
BACA JUGA: Wanita Muda di Poso Kedapatan Simpan 25 Paket Sabu
“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di Parigi Moutong,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara jangka panjang.
“Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menjangkau hingga ke pelosok desa,” tandasnya.
Laporan : Multazam
Respon (4)