JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperluas program desa antikorupsi dengan menyiapkan sistem pelaporan berbasis digital sebagai instrumen utama pengawasan dan transparansi di tingkat desa.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke akar rumput.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, mengatakan pembinaan desa antikorupsi sudah berjalan di seluruh kabupaten.
Salah satu contoh yang berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan di Kabupaten Parigi Moutong yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Waspadai Lonjakan Harga Beras dan Cabai Jelang Ramadan-Idul Fitri
Penggunaan sistem digital dalam pelaporan dan pelayanan desa terbukti mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Targetkan Peningkatan Indeks Akses Keuangan Daerah
“Sehingga, ke depannya kami mendorong sebanyak 12 desa lainnya menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong. Tujuannya, agar pelayanan publik semakin terbuka dan dapat diawasi bersama,” ujar Reny saat mengikuti rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.
Untuk memperkuat pembinaan dan monitoring desa antikorupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng juga akan menyiapkan sebanyak 13 unit sepeda motor operasional pada 2026.
“Sebab, pengawasan dan pendampingan harus ditunjang sarana yang memadai agar pembinaan berjalan efektif,” katanya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, mengungkapkan secara nasional Program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025 terdapat 59 desa antikorupsi, dan selama periode 2021-2025 telah terbentuk 235 desa.
“Tahun ini rencananya bertambah sebanyak 134 desa,” katanya.
Tantangan yang masih dihadapi desa antara lain minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat karena terbatasnya akses pengaduan.
Sedangkan kondisi ideal yang ingin dicapai adalah meningkatkan keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes serta partisipasi aktif dalam pembangunan.
“Melalui perluasan program desa antikorupsi yang ditopang sistem digital, diharapkan desa-desa semakin transparan, berintegritas, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in










