JURNAL LENTERA, PALU – Ribuan pelanggar lalu lintas di Kota Palu terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang masih tahap sosialisasi oleh Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Dirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK., empat kamera ETLE yang terpasang di empat titik di jalan protokol Kota Palu, yaitu Jalan M. Yamin 2 titik, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sam Ratulangi setiap harinya merekam kurang lebih 4000 pelanggaran lalu lintas.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam bervariasi, mulai dari tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, tidak menggunakan helm, menggunakan Handphone saat berkendara, dan menerobos lampu merah.
BACA JUGA: Berikut Jadwal Pemberlakuan Tilang ETLE oleh Polda Sulteng
“Kamera ETLE ini di launching pada 22 September di Kota Palu. Sejak di pasang, itu mulai merekam pelanggaran lalu lintas,” ujar Kingkin, dalam siaran persnya, Selasa, 27 September 2022.
BACA JUGA: Penjelasan Polda Sulteng soal Warna Baru Pelat Kendaraan
Dia menjelaskan, empat kamera ETLE ini bersifat statis dan didukung kamera Handphone bersifat mobile yang dioperasionalkan oleh personel lalu lintas di lapangan untuk merekam pelanggaran.
Namun, pihaknya belum melakukan penegakkan hukum atau tilang, karena masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama sebulan.
Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas, karena pelanggaran sebagai awal terjadinya kecelakaan.
“Khusus pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE memang belum melakukan penindakan, karena masih sosialisasi. Tapi kami tetap menindak pelanggaran yang ditemukan langsung oleh personel di lapangan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng
Respon (1)