Sengketa Pilkada Parigi Moutong Bakal Berlanjut ke PTTUN

Sengketa Pilkada Parigi Moutong Bakal Berlanjut ke PTTUN
Salah satu kuasa hukum H. Amrullah, Syamsu Gafur, SH, MH. (Foto: ABDUL MAIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Bakal calon Bupati Parigi Moutong, H. Amrullah S. Almahdaly, menyatakan akan menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan pasca putusan sidang sengketa pilkada di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dalam sidang sengketa pilkada tersebut, Bawaslu Parigi Moutong memustuskan menolak permohonan H. Amrullah.

“Saya akan gunakan jalur hukum lain untuk mencari keadilan. Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum untuk menjelaskan lebih detail,” ujar H. Amrullah kepada sejumlah wartawan usai menghadiri putusan sidang sengketa pilkada di Kantor Bawaslu Parigi Moutong.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Menang Atas Pasangan Amrullah-Ibrahim dalam Sidang Sengketa Pilkada

Sementara itu, salah satu kuasa hukum H. Amrullah, Syamsu Gafur, SH, MH., menjelaskan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, saat putusan Bawaslu berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilihan, maka pihaknya memiliki sisa waktu 3×24 jam untuk menempuh upaya hukum ke PTTUN.

BACA JUGA: Ketua DPW PKB Sulteng dan 4 Anleg Parigi Moutong Ini Diduga “Lawan” Keputusan DPP

“Kita akan gunakan kanal itu sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Berkaitan dengan DKPP, kita akan menempuh saluran hukum lain yang menurut kami memungkin dilakukan,” katanya.

Berkaitan dengan putusan MA dictum ketiga, kata dia, sudah cukup jelas dalam pertimbangan majelis menolak permintaan pemohon. Sebab, majelis menghitung masa jeda berdasarkan tanggal keluarnya amar putusan MA pada 30 Januari 2020.

Dictum ketiga yang dimaksud, yaitu dikurangi masa tahanan dengan merujuk pada masa tahanan H. Amrullah, yang tidak menjadi pertimbangan dari majelis dalam sidang sengketa pilkada di Bawaslu Parigi Moutong.

“Intinya, Bawaslu tetap mengacu pada tanggal 30 januari 2020, sebagai awal waktu penghitungan masa jeda 5 tahun. Tidak relevan, dihitung sejak tanggal 17 September saat itu,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *