Begini Sikap KPU Parigi Moutong Tanggapi Putusan Amrullah-Ibrahim

Begini Sikap KPU Parigi Moutong Tanggapi Putusan Amrullah-Ibrahim
Kantor KPU Parigi Moutong. (Foto: Dok TRIBUNPALU.com

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Terkait putusan pasangan calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid yang dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parigi Moutong, Daiman Hidayat, pihaknya akan mempelajari salinan putusan PTTUN.

“Jadi, kami masih menunggu salinan putusan tersebut. Jika sudah ada, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Daiman, saat dihubungi via telepon seluler, Senin, 28 Oktober 2024.

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Parigi Moutong Bakal Berlanjut ke PTTUN

Selanjutnya, KPU Parigi Moutong akan melaksanakan rapat terkait tindakan selanjutnya yang akan dilaksanakan berkaitan dengan hal itu. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama akan dilakukan kajian terkait dengan putusan tersebut.

“Secepatnya akan kami selesaikan. Tinggal menunggu infomasi dari Ketua KPU Parigi Moutong, kapan akan dilaksanakan rapat,” katanya.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Menang Atas Pasangan Amrullah-Ibrahim dalam Sidang Sengketa Pilkada

Dikatakannya, terkait putusan tersebut, nantinya KPU Parigi Moutong akan melaksanakan pleno untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Diketahui, dalam amar putusan PTTUN menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima. Pada poin pertama pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

Pada poin ketiga menyatakan, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Poin keempat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Poin terakhir, majelis hakim memutuskan untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *