JURNAL LENTERA, SIGI – Sebanyak 99 kepala keluarga (KK) penghuni Hunian Tetap (Huntap) Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, hingga kini belum mengantongi sertifikat hak atas tanah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan kepada Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., saat menggelar reses di Pusat Evakuasi Masyarakat (PEM) Bangga, pada Senin, 27 Juli 2026.
Selain masalah sertifikat, warga juga mengeluhkan keterbatasan pasokan air bersih, minimnya fasilitas pendidikan, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur di kawasan huntap.
Kepala Desa Bangga, Abrar Ganasatu, mengatakan kebutuhan air bersih masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Menurutnya, meski pembangunan sumur dalam telah dilakukan sekitar enam bulan lalu, debit air yang dihasilkan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Air bersih Huntap Bangga masih kurang. Banyak warga harus turun ke bawah mengambil air dari Sungai Miu di Dusun III. Sumur dalam sudah dikerjakan, tapi airnya belum mencukupi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan masih terdapat warga huntap yang belum menerima sertifikat tanah. Pemerintah desa, kata dia, telah mengajukan penyelesaian persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Selain itu, ia menyoroti kondisi lapangan olahraga di kawasan huntap yang dinilai belum layak digunakan karena masih terdapat paku-paku beton yang membahayakan masyarakat.
Keluhan serupa disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sigi Fraksi Gerindra, Fadlin Yabi. Ia menjelaskan sebanyak 99 kepala keluarga belum memperoleh sertifikat karena proses penyerahan lahan dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa masih belum rampung.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke ATR/BPN. Kami juga menyampaikan langsung kepada Pak Longki agar bisa diperjuangkan di tingkat pusat,” katanya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Longki Djanggola menegaskan kehadirannya di Desa Bangga bertujuan mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk mendengar aspirasi, curhatan, dan keluhan masyarakat. Yang bisa saya tangani langsung akan saya upayakan, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan saya sampaikan kepada Bupati Sigi, Rizal Intje Nai,” ungkapnya.
Dalam dialog tersebut, perhatian terhadap sektor pendidikan juga mencuat. Perwakilan Karang Taruna Desa Bangga, Asmaul Hasanatan, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap pembinaan generasi muda, mulai dari peningkatan kemampuan membaca siswa sekolah dasar, pencegahan penyalahgunaan narkotika, hingga penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan seni, olahraga, dan pelatihan keterampilan.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 21 Sigi, Fadliah, mengeluhkan keterbatasan fasilitas belajar. Ia mengatakan jumlah siswa meningkat dari 37 menjadi 91 orang, namun sekolah masih kekurangan mebel sehingga sebagian siswa terpaksa belajar dengan duduk di lantai.
Ia juga mengungkapkan sekolah hanya mengandalkan satu tandon air yang harus diisi ulang setiap dua hari untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Menanggapi hal tersebut, Longki meminta pihak sekolah segera menyampaikan proposal resmi agar dapat diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui mekanisme yang berlaku.
Aspirasi lain juga datang dari Imam Huntap Dusun I RT 5, Aruji, yang meminta bantuan bahan bangunan untuk memperbaiki masjid yang bocor saat hujan.
“Kalau hujan, air masuk semua ke dalam masjid,” ujarnya.
Longki menyatakan siap membantu setelah pengurus masjid mengajukan proposal permohonan bantuan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangga, Moh. Ikbal, turut mengusulkan pembangunan tempat pemandian jenazah serta peningkatan jalan desa yang telah diajukan sejak 2018.
Sementara itu, tokoh masyarakat Idris berharap pemerintah dapat membantu pembangunan lapangan sepak bola dan mendukung pelaksanaan Haul Pue Bongo sebagai bagian dari pelestarian sejarah lokal.
Di akhir dialog, warga juga mempertanyakan kapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dibuka di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Longki menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kuota PTSL dapat ditambah.
“Sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat segera memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











