JURNAL LENTERA, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti kepastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah saat mengikuti rapat evaluasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Palu, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah, dihadiri langsung Ketua Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani.
Menurut Leli Pariani, kehadirannya dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Parigi Moutong mengawal penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan kondisi riil keuangan daerah.
Ia bahkan mempertanyakan kepastian waktu penyaluran DBH yang menjadi hak Kabupaten Parigi Moutong.
“Kejelasan realisasi dana transfer sangat penting agar dokumen pertanggungjawaban APBD disusun secara akurat dan dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST, MM., menjelaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penyaluran DBH Triwulan II telah ditandatangani dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
Mekanisme penyaluran dana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
“Dana dapat disalurkan sekaligus maupun secara bertahap, bergantung pada ketersediaan anggaran,” katanya.
Rapat evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses fasilitasi terhadap Ranperda dan Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Laporan : Mifta’in











