JURNAL LENTERA, BANGGAI – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AJF (25 tahun) yang diduga beraksi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai saat bersembunyi di salah satu losmen di Kota Luwuk pada Ahad, 26 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan tim URC Polresta Banggai bersama personel Polres Palopo.
AJF diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor bernomor polisi DP 4514 UT milik Husain (35 tahun), warga Kabupaten Luwu. Aksi pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, kata dia, AJF mengakui sepeda motor yang diduga hasil curian itu telah dijual kepada seseorang.
“Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut,” ujar Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.
Setelah itu, terduga pelaku AJF diserahkan kepada tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan kasus tersebut merupakan bentuk sinergitas antarwilayah kepolisian dalam mengungkap kejahatan lintas daerah dan memburu pelaku yang berupaya melarikan diri ke luar wilayah tempat kejadian perkara,” tandasnya.
Laporan : Multazam











