JURNAL LENTERA, PALU – Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu segera dilaksanakan. Hal itu ditandai, dengan penandatanganan kontrak kerja pembangunan Masjid Raya tahun anggaran 2023-2024 oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penataan Lingkungan Bangunan Gedung Herawaty Buna selaku pengguna jasa dan Senior Vice President Head of Building Operation Division Andek Prabowo, mewakili PT. PP (Persero) Tbk sebagai penyedia jasa di Kantor Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Jum’at, 20 Oktober 2023.
Menurut Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola, penandatanganan kontrak tahun jamak pekerjaan konstruksi pembangunan Masjid Raya diharapkan memenuhi harapan seluruh yang telah lama menantikan Masjid, yang merupakan ikon dan simbol peradaban masyarakat di Kota Palu.
“Pekerjaan ini merupakan paket strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Dimana semua pihak melakukan pengawasan. Kegiatan ini didampingi oleh APIP, APH, Tim Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta suprvisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui aplikasi MCP,” ujar Andi Ruly dalam sambutannya.
Ia mengatakan, selaku penyedia jasa, PT. PP (Persero) Tbk harus bekerja secara independent tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, profesional, berintegritas serta tetap berpedoman pada regulasi dan kesepakatan dalam dokumen kontrak.
“Diharapkan juga, pihak penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum Desember 2024,” katanya.
Di tempat yang sama, Koordinator Wilayah Provinsi Sulteng KPK RI Basuki Haryono menyampaikan, KPK sangat peduli dengan paket pembangunan Masjid Raya Sulteng, karena merupakan salah satu dari sepuluh paket strategis yang dikontrol langsung oleh KPK melalui aplikasi MCP untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“KPK banyak menangani persoalan korupsi pada proyek-proyek di daerah, dan dalam kurun waktu 2022-2023 terdapat permasalahan pada tujuh dari 10 proyek strategis yang mengalami pemutusan kontrak,” ujarnya.
Ia mengaku KPK cukup mengenal PT. PP (Persero) Tbk dibeberapa pekerjaan yang ada di Indonesia. Namun, ia tetap mengingatkan pihak PT. PP (Persero)Tbk, agar benar-benar fokus pada pekerjaan. Sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Sulteng Akan Miliki Rumah Sakit Khusus Kaum Dhuafa
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus terlepas dari pengaruh gangguan, baik internal, eksternal serta tidak ada titipan-titipan dari pihak manapun.
“Baik itu kepada penyedia jasa maupun kepada PPK. Termasuk dalam pemilihan sub kon penyedia harus bebas dari titipan, agar didapatkan sub kon yang benar-benar profesional. Saya berharap seluruh pihak yang terlibat bekerja secara profesional dari awal pekerjaan hingga serah terima pekerjaan,” katanya.
BACA JUGA: Wagub Sulteng Apresiasi Kinerja TPID
Sementara itu, Senior Vice President Head of Building Operation Division PT. PP (Persero) Tbk. Andek Prabowo mengatakan, dengan ditandatanganinya kontrak pekerjaan ini, maka pihak pengguna jasa dan PT. PP (Persero) Tbk selaku penyedia jasa merupakan satu tim yang bertujuan untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.
“Kami sangat bersyukur dapat mengerjakan proyek pembangunan rumah ibadah di daerah ini. Kami akan melaksanakan pekerjaan secara independent, professional, dan berintegritras,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini dilakukan serah terima lokasi pekerjaan dan personel di lokasi pembangunan Masjid Raya Sulteng yang terletak di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Yayasan Masjid Raya Fastabiqul Khairat Sulteng.
Setelah kegiatan serah terima tersebut, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja yang menandakan dimulainya pelaksanaan kontrak.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**











Respon (2)