JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kegiatan sidak tera ulang peralatan ukur seperti dacing, timbangan meja, dan alat serupa lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong difokuskan di Pasar Sentral Parigi, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen di Disperindag Parigi Moutong Andi Salamun, kegiatan sidak alat ukur berupa timbangan ini bertujuan untuk kepentingan konsumen.
BACA JUGA: Cegah Stunting, Disperindag Sulteng Kunjungi Dua Desa di Sigi
Selain itu, bertujuan untuk menerapkan pasar tertib ukur. Sehingga, para konsumen atau masyarakat dapat mengetahui akurasi timbangan saat melakukan aktifitas jual beli dengan para pedagang.
“Dalam kegiatan sidak, kami dibantu petugas di Pasar Sentral Parigi. Disana kami melakukan sidak tera ulang beberapa jenis timbangan,” ujar Andi Salamun, kepada media ini di ruang ruang Metrologi Disperindag Parigi Moutong.
Ditanya terkait kecurangan timbangan yang ditemukan saat melaksanakan sidak, Andi Salamun mengaku tidak menemukan. Namun, tim yang melaksanakan sidak hanya menemukan pedagang, yang menggunakan timbangan tua atau tidak layak pakai.
Meski demikian, tim yang melakukan sidak tidak melakukan penyitaan terhadap timbangan tua tersebut. Melainkan, hanya menyarankan para pedagang untuk mengganti timbangan yang telah tua dengan yang baru.
BACA JUGA: Kejati dan Disperindag Sulteng Kerja Sama Gelar Pasar Murah
“Kami tidak melakukan penyitaan timbangan tua yang ditemukan dibeberapa pedagang. Kami hanya sekedar menyarankan untuk diganti dengan yang baru,” katanya.
Ia menambahkan, sejak 2024, pihaknya baru melaksanakan sidak tera ulang alat ukur berupa timbangan di Pasar Sentral Parigi. Ia berharap, sidak tera ulang alat ukur timbangan ini sebagai upaya untuk menciptakan Kabupaten Parigi Moutong sebagai daerah tertib ukur.
Ia menambahkan, selain Pasar Sentral Parigi, pihaknya juga mewacanakan melaksanakan kegiatan yang sama di setiap pasar di 23 kecamatan.
“Harapan kami, wacana sidak tera ulang alat ukur di 23 kecamatan dapat terlaksanakan sesuai rencana,” pungkasnya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi











Respon (2)