JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat capaian signifikan dalam program 100 hari kerja Bupati H. Erwin Burase, dan Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid.
Hingga evaluasi terakhir, realisasi program telah melampaui 80 persen. Sementara sisanya tengah dalam tahap penjadwalan dan penyelesaian teknis.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, Irwan, S.K.M, M.Kes., mengatakan sebagian besar program prioritas telah berjalan sesuai target.
“Program yang belum berjalan bukan berarti batal, tetapi sudah dijadwalkan. Misalnya distribusi gas elpiji 3 kg yang akan dilaksanakan besok, Rabu, 27 Agustus 2025. Agenda mingguan kunjungan ke pasar juga sudah berjalan di dalam kota dan akan diperluas ke kecamatan,” ujar Irwan di Parigi, Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA: Kinerja Awal Bupati Parigi Moutong Dinilai Gagal, DPRD Diminta Lakukan Evaluasi
Ia menjelaskan, untuk sejumlah program prioritas yang sudah terealisasi, yaitu bidang pendidikan terkait seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP. Kemudian bidang kesehatan terkait layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP, penggunaan mobil ambulance gratis untuk pengantaran jenazah, rujukan pasien gratis dari Puskesmas ke rumah sakit, serta kunjungan tenaga kesehatan ke rumah warga penderita penyakit tertentu.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Parigi Moutong Bahas Laporan Pansus RPJMD 2025-2029
Selain itu, program adminitsrasi kependudukan terkait pencetakan KTP yang kini tersedia di Parigi dan Tinombo, yang akan diperluas ke Kecamatan Kasimbar, Tomini, Kota Raya hingga Moutong.
Setelah itu, bidang ketenagakerjaan terkait Job Fair dengan lebih dari 100 lowongan kerja siap digelar awal September 2025.
“Bahkan terkait kepegawaian yang menyiapkan sistem elektronik agar ASN dapat mengurus kenaikan pangkat tanpa harus ke ibu kota kabupaten,” katanya.
Dikatakannya, Pemda Parigi Moutong juga fokus pada penataan kota melalui kebersihan, pengelolaan sampah, serta pemangkasan pohon. Untuk menekan praktik ilegal, Bupati Parigi Moutong akan menerbitkan surat edaran terkait larangan illegal logging, illegal meaning, dan illegal fishing.
Sedangkan berkaitan dengan PPPK, tahap pertama SK telah diserahkan pada 17 Agustus dengan gaji dibayarkan sejak Juli.
“Khusus tahap kedua masih dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, menegaskan program 100 hari kerja menjadi momentum evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Bapak Bupati dan Wabup menekankan agar seluruh program tuntas sesuai jadwal. Jika ada yang tidak terlaksana, maka evaluasi ditujukan kepada kami sebagai pembantu kepala daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa 100 hari kerja dihitung sejak 10 Juni 2025, setelah serah terima jabatan dan libur Iduladha. Sehingga, berakhir sekitar 20 September 2025.
“Hingga evaluasi terakhir pada 25 Agustus, hanya sebagian kecil program yang belum terlaksana dan akan segera dituntaskan,” tandasnya.
Laporan : Multazam
Respon (2)