Kejari Parigi Moutong Gandeng Pemda Perkuat Penerapan Restorative Justice

Kejari Parigi Moutong Gandeng Pemda Perkuat Penerapan Restorative Justice
Penandatanganan kesepakatan Restorative Justice oleh Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, dan Wabup Abdul Sahid, Senin, 15 September 2025. (Foto: MUHAMMAD RIDWAN SUKRI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam memperkuat penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, SH, MH, bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, di ruang rapat Kejari Senin, 15 September 2025.

Langkah ini menandai dimulainya sinergi antara lembaga penegak hukum dan Pemda dalam memastikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat berjalan terukur, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah Pemda Parigi Moutong Digelar Serentak di Tiga Kecamatan

Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, menjelaskan penerapan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis, tanpa harus melalui proses pengadilan.

BACA JUGA: 13.900 Pekerja Rentan di Parigi Moutong Resmi Tercover Jamsostek

Menurutnya, tidak semua perkara perlu dibawa ke meja hijau, dan beberapa kasus ringan bisa diselesaikan melalui mekanisme ini.

“Perkara yang bisa dihentikan melalui Restorative Justice harus memenuhi tiga syarat utama,” ujarnya.

Syarat pertama adalah tindak pidana yang tergolong ringan. Kedua, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Ketiga, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Ia menegaskan, penghentian perkara melalui Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum. Meskipun tidak dilanjutkan ke pengadilan, pelaku tetap akan dikenakan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Tujuan utama dari mekanisme ini adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” katanya.

Dengan sinergi ini, Kejari Parigi Moutong bersama Pemda setempat berkomitmen untuk memperkuat penerapan Restorative Justice sebagai solusi alternatif yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan proses hukum yang lebih efektif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi beban perkara di pengadilan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan bermartabat. Diharapkan dengan adanya inisiatif ini, sistem peradilan di Parigi Moutong akan semakin terbuka, transparan, dan lebih dekat dengan kepentingan masyarakat.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *