Alasan Kejari Parigi Moutong Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal ke Polda Sulteng

Alasan Kejari Parigi Moutong Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal ke Polda Sulteng
Proses pelimpahan tahap II kasus tambang ilegal di Kejari Parigi Moutong yang kemudian berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda Sulteng pada Jum'at, 13 Maret 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong mengembalikan berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pengembalian dilakukan karena salah satu barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara belum dapat dihadirkan.

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan penyidik sebelumnya telah membawa para tersangka bersama barang bukti untuk proses pelimpahan tahap II.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan barang bukti berupa talang yang tercantum dalam berkas perkara belum dapat ditunjukkan.

“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Rony Hotman usai proses pelimpahan berkas perkara, Jum’at, 13 Maret 2026.

Ia menegaskan, dalam proses hukum pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus diserahkan secara bersamaan. Sehingga, jaksa belum dapat menerima pelimpahan jika salah satu barang bukti belum tersedia.

“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap tentu akan kami terima,” tegas Rony Hotman.

BACA JUGA:  Pelaku Penikaman Guru Ngaji Imami Salat Subuh di Morowali Utara Ternyata Positif Narkoba

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya menjadwalkan pelimpahan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Namun saat dilakukan pengecekan fisik terhadap barang bukti, terdapat item yang belum dapat dihadirkan.

“Karena sudah P21, maka penyidik membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II. Tetapi saat dicek, ada barang bukti yang belum bisa dihadirkan. Sehingga tahap II belum dapat dilaksanakan,” katanya.

Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain dua unit alat berat jenis ekskavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang. Jaksa telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parigi Moutong. Sementara itu, untuk barang bukti talang, hingga kini penyidik belum dapat menghadirkannya.

“Informasi terakhir, talang itu bukannya tidak ada, tetapi belum diketahui di mana dipindahkan. Sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkannya,” ungkapnya.

Akibat kondisi tersebut, para tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik. Saat ini mereka menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Parigi Moutong dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulteng.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni WEH, MFH, TK, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.

BACA JUGA:  Launching Gerakan Pangan Murah, Polres Parigi Moutong Siapkan 15 Ton Beras

Kasus tersebut bermula dari operasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino pada 22 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit ekskavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material tambang.

Hanya saja, pada saat pelimpahan tahap II, proses tersebut belum dapat dilanjutkan. Sebab, kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara belum seluruhnya dapat dihadirkan.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *