Example 970x250
Ragam  

Sekretariat DPRD Sulteng Perkuat PPID, Pelayanan Informasi Publik Dibuat Lebih Profesional

Sekretariat DPRD Sulteng Perkuat PPID, Pelayanan Informasi Publik Dibuat Lebih Profesional
Rapat uji konsekuensi informasi dikecualikan yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin, 8 Juni 2026. (Foto: PPID Sekretariat DPRD Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui sejumlah kegiatan.

Salah satunya, rapat uji konsekuensi informasi dikecualikan yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin, 8 Juni 2026.

Kegiatan yang dipimpin Sekretaris DPRD Sulteng, M. Sadly Lesnusa, menjadi bagian dari penyusunan dan penyempurnaan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), sebagai instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan jajaran PPID serta Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Intje Yusuf.

M. Sadly Lesnusa, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai informasi yang wajib dilindungi.

Menurutnya, penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan bukan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang memang tidak dapat dipublikasikan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi tertentu.

“Prinsip dasarnya adalah informasi publik harus terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun terdapat beberapa informasi yang menurut ketentuan perundang-undangan harus mendapatkan perlindungan karena apabila dibuka dapat menimbulkan dampak atau konsekuensi tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemda Sigi Tunda Festival Lestari di Danau Lindu

Sehingga, setiap informasi yang diusulkan untuk dikecualikan harus melalui proses pengujian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas seluruh perangkat PPID agar mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

“Sekaligus melindungi dokumen maupun data yang memiliki konsekuensi hukum apabila dipublikasikan,” katanya.

Ia lantas mengajak seluruh jajaran PPID untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik.

“Kita semua masih perlu terus belajar dan memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan PPID. Dengan kerja sama, komitmen, dan kesamaan persepsi, saya optimistis pengelolaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng akan semakin baik, semakin tertata, dan mampu memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Hary Aziz, memaparkan pentingnya penyusunan DIK sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan informasi sesuai ketentuan hukum,” tutur Hary Aziz.

Sementara itu, Intje Yusuf, menjelaskan mekanisme pelaksanaan uji konsekuensi, yakni proses pengkajian untuk menilai manfaat dan risiko keterbukaan suatu informasi sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Ia menyebut, terdapat tiga metode pelaksanaan uji konsekuensi, yakni metode aktif yang dilakukan secara mandiri oleh badan publik, metode pasif sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi atau keberatan masyarakat.

BACA JUGA:  Sebagian Besar Peserta dan Tamu Muktamar Besar XI Alkhairaat Mulai Berdatangan

“Selain itu, metode berdasarkan perintah majelis dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi,” tandasnya.

Selain pemaparan materi, peserta rapat juga membahas usulan DIK di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan menyampaikan hasil inventarisasi awal yang memuat 43 poin informasi untuk ditelaah, diverifikasi, dan disempurnakan.

Pembahasan berlangsung interaktif dengan berbagai masukan, terutama mengenai perlunya melengkapi setiap usulan informasi dengan dasar hukum, alasan pengecualian, serta hasil uji konsekuensi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain itu, menetapkan informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *