JURNAL LENTERA, JAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Parigi Moutong yang didampingi Wakil Ketua Komisi III Faisan Badja, menyampaikan usulan agar pemerintah pusat membiayai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Alfres pentingnya dukungan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Ia bahkan meminta tata kelola transfer keuangan daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), dilakukan secara transparan, berkeadilan, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sebab, kepastian transfer dana dari pemerintah pusat menjadi faktor penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai.
“Tujuannya, untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Faisan Badja menyoroti besarnya beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Ia menilai kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional yang idealnya didukung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN.
“Pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan membantu menjaga porsi Dana Alokasi Umum (DAU) agar tetap dapat dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas daerah,” katanya.
Dengan ruang fiskal yang lebih sehat, kata dia, pemerintah daerah dinilai memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, hingga program pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami berinisiatif membawa aspirasi ini ke tingkat pusat agar belanja DAU daerah dapat lebih proporsional. Kami berharap pemerintah pusat melalui Bapak Wamendagri dapat melihat kondisi objektif di daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pemerintah pusat tidak segera mengambil alih pembiayaan tersebut, maka ruang gerak APBD untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat terbatas. Bahkan, akan berdampak terhadap masyarakat luas.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, sekaligus memperkuat kebijakan transfer keuangan daerah. Langkah itu diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan pembangunan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Multazam











