Example 970x250
Ragam  

Anwar Hafid Beberkan Data Konflik Agraria di Sulteng, Angkanya Capai 76 Kasus

Anwar Hafid Beberkan Data Konflik Agraria di Sulteng, Angkanya Capai 76 Kasus
Gubernur Anwar Hafid, diampingi Wagub Sulteng Reny Lamadjido, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, mengungkapkan masih tingginya konflik agraria di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas lahan sengketa mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak kepada lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Menurutnya, konflik agraria yang masih tinggi menjadi tantangan serius karena tidak hanya berdampak kepada masyarakat. Tetapi, juga menghambat masuknya investasi dan memperlambat pembangunan daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” ujar Anwar Hafid dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta seluruh kepala daerah se-Sulteng di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur setempat, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar konflik agraria di Sulteng terjadi pada sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Selain itu, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat. Sehingga, rentan terhadap sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Menurutnya, persoalan administrasi aset daerah juga masih menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Program Berani Sehat Pemprov Sulteng: Akses Kesehatan Gratis untuk Warga Tak Mampu

Olehnya, ia meminta seluruh kepala daerah menjadikan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai agenda prioritas.

Ia bahkan mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Selain penyelesaian konflik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng masih menghadapi tantangan dalam legalisasi aset daerah, penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memberikan dukungan lebih besar, termasuk penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Termasuk percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah,” ungkapnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pembenahan tata kelola pertanahan merupakan langkah strategis untuk mencegah korupsi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Bahkan KPK, kata Edi, mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi selaras. Sehingga, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.

“Seluruh pemerintah daerah perlu mempercepat sertifikasi aset dan tidak lagi menetapkan target yang rendah dalam penyelesaiannya,” tutur Edi.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Kartini, dr. Reny Lamadjido: Kita Punya Banyak Perempuan Hebat

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, menjelaskan pemerintah pusat telah menggratiskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional, seperti pengukuran di lapangan.

Selain itu, ATR/BPN menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, mulai dari pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Bahkan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *