JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, menjadi alasan utama Bupati Parigi Moutong meminta Gubernur Sulawesi Tengah menghentikan sementara kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Permohonan itu akan disampaikan melalui surat resmi yang diperkuat hasil kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong, Moko Ariyanto, mengatakan konsep surat kepada Gubernur sebenarnya telah selesai disusun sejak beberapa waktu lalu.
Namun, Bupati Parigi Moutong menginginkan surat tersebut tidak hanya berisi permohonan. Tetapi, juga dilengkapi data dan analisis yang menunjukkan kondisi lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
“Suratnya sudah selesai beberapa waktu yang lalu. Tetapi karena permohonan penghentian sementara pertambangan ini merupakan ranah Pemerintah Provinsi, Pak Bupati menginginkan bukan hanya surat permohonan, tetapi juga alasan-alasan yang menguatkan mengapa penghentian sementara perlu dilakukan,” ujar Moko di Parigi, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, Bagian Hukum mengusulkan agar surat tersebut disertai hasil kajian DLH Parigi Moutong mengenai dampak lingkungan yang terjadi selama aktivitas pertambangan berlangsung.
Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar objektif bagi Pemprov Sulawesi Tengah dalam mengambil keputusan.
Dijelaskannya, hasil analisis tersebut memuat kondisi riil di lapangan, mulai dari kerusakan lahan, dampak terhadap kawasan pertanian, permukiman warga, hingga infrastruktur yang terdampak akibat aktivitas pertambangan.
“Kami dari Bagian Hukum memberikan masukan supaya permintaan Bupak Bupati itu didukung analisis yang dibuat DLH terkait dampak lingkungan yang terjadi selama ini. Dengan begitu, permohonan penghentian sementara memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan persetujuan Bapak Gubernur,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala DLH Kabupaten Parigi Moutong, dokumen kajian tersebut telah rampung dan siap dilampirkan bersama surat permohonan.
“Tadi kami sudah konfirmasi ke Ibu Kadis DLH, kajiannya sudah lengkap. Suratnya akan segera disampaikan kepada Bapak Gubernur,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan berada di Pemprov Sulawesi Tengah.
Sehingga, Pemkab Parigi Moutong hanya dapat menyampaikan fakta-fakta di lapangan sebagai bahan pertimbangan Pemprov.
“Karena lokusnya di Parigi Moutong tetapi kewenangan pertambangan berada di provinsi, maka fakta-fakta yang terjadi di lapangan perlu disampaikan dalam surat agar menjadi pertimbangan Bapak Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Rencananya, surat tersebut akan dilayangkan kepada Pemprov Sulteng paling lambat pada pekan depan.
“Selain mengajukan penghentian sementara aktivitas pertambangan, Pemkab Parigi Moutong juga mulai melakukan langkah mitigasi terhadap dampak yang telah terjadi. Bapak Bupati telah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memasang bronjong di lokasi terdampak guna mengurangi risiko kerusakan yang lebih luas,” tutur Moko.
Setelah terjadi bencana beberapa waktu lalu, kata dia, Bupati Parigi Moutong juga sudah menyampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD untuk pemasangan bronjong.
“Bahkan, pemasangan bronjong sudah dilaksanakan oleh BPBD,” ujarnya.
Ia menyampaikan, melalui kajian yang telah disusun DLH, Pemkab Parigi Moutong berharap Pemprov Sulteng dapat mengabulkan permohonan penghentian sementara aktivitas pertambangan.
“Langkah itu dinilai penting agar evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan demi melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko belakangan menjadi sorotan karena diduga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Warga mengeluhkan sedimentasi sungai yang berdampak hingga Desa Air Panas dan Desa Olaya, kerusakan serta alih fungsi lahan persawahan produktif, krisis air bersih akibat sumur warga mengering dan diduga tercemar, hingga munculnya bekas galian yang tidak direklamasi sehingga meningkatkan risiko erosi.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











