Kejari Parimo Akan Segera Mengeksekusi Sugeng dan Martoha

Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto (Kiri) bersama Kasi Pidum Irwan Said saat memberikan penjelasan terkait eksekusi Sugeng Salilama dan Martoha T. Tahir, Rabu, 12 Oktober 2022. (Foto: JurnalLentera.com/ROY LASAKKA MARDANI)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Kejekasaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) melalui Kasi Intel Irwanto menyatakan, akan segera mengeksekusi Sugeng Salilama dan Martoha T. Tahir atas perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017 yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.
Hal itu, menyusul telah diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi tersebut oleh Kejari Parimo.

Dalam salinan putusan tersebut, Sugeng Salilama selaku Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, dan Martoha T Tahir selaku Bendahara dinyatakan bersalah. Sedangkan, Hamka Lagala sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo dinyatakan bebas atau onslag.

BACA JUGA:  Banjir di KM 8 Jakarta-Serpong Capai 80 Sentimeter

Berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ichwanul Saragih, SH, MH., kedua tersangka yang telah berkekuatan hukum (inkracht) akan segera dieksekusi setelah salinan putusan MA itu diterima.

BACA JUGA: BK DPRD Parimo Belum Menerima Putusan Kasasi Sugeng

“Jadi kami akan segera melakukan ekseskusi. Namun menunggu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Palu,” ujar Irwanto, kepada sejumlah wartawan, Rabu, 12 September 2022.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam

Meskipun telah menerima salinan putusan MA, namun Irwanto tidak membeberkan berapa lama Sugeng Salilama dan Martoha T. Tahir dijatuhi hukuman penjara.
Sedangkan Hamka Lagala, kemungkinan Kejari Parimo akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa.

BACA JUGA:  Ini Langkah Ombudsman Terkait Kekerasan Wabin di Lapas Parigi

“Namun untuk PK, kita harus mempersiapkan novum atau bukti baru sebagai syarat yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK ,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *