Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Lansia 68 Tahun di Parigi Moutong Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Lansia 68 Tahun di Parigi Moutong Ditangkap Polisi
Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Parigi pada Selasa, 8 September 2025. (Foto: Dok Humas Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, pria lansia berinisial NA (68 tahun) di Kecamatan Parigi Barat ditangkap tim Unit Satreskrim Polsek Parigi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Parigi, IPTU Noldi Williams Sualang, mengatakan penangkapan NA yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Kemudian, tim Unit Satreskrim Polsek Parigi melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NA.

BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran 32 Gram Sabu

“Terduga pelaku NA ditangkap tim Unit Satreskrim Polsek Parigi di rumahnya,” ujar Noldi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 September 2025.

BACA JUGA: Sadis, Seorang Anak di Parigi Moutong Ditebas Ayah Tiri dengan Parang

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar yang harga jualnya senilai Rp100 ribu per paket.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya bong, kaca pirex, korek api, dan plastik bening kosong.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Parigi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Parigi agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta merusak ketenteraman lingkungan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *