JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi kebijakan bebas korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengambil kebijakan di aula lantai dua Kantor Bupati setempat, Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase. Selain itu menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Profesor Dr. Pujiono Suwadi, S.H. M.H., bersama Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Nur Rahman, sebagai narasumber.
Sosialisasi yang mengusung tema “Integritas dan Budaya Kerja Anti Korupsi” ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, dan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemerintah dan Nelayan di Parigi Moutong Cegah Ilegal Fishing
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui platform daring untuk memastikan seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa, dapat mengikutinya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Bupati Parigi Moutong: Semua Pihak Harus Bersinergi
Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan mengenai nilai-nilai anti korupsi. Tetapi, juga untuk memperkuat langkah-langkah preventif dalam mencegah tindak korupsi.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pengelolaan yang bersih, diharapkan Pemda dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Erwin menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas dan budaya kerja anti korupsi di lingkungan Pemda dan Pemerintah Desa.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen ASN dan pengambil kebijakan dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tujuan utamanya untuk mencegah tindak korupsi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemda dan pemerintah desa di Parigi Moutong.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya upaya preventif terhadap korupsi di lingkungan pemerintah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, ASN dan pengambil kebijakan di daerah ini dapat lebih sadar akan peran mereka dalam pencegahan korupsi,” katanya.
Laporan : Miswar
Respon (1)