Polisi Gerebek Penimbunan Ratusan Liter Solar di Donggala

Polisi Gerebek Penimbunan Ratusan Liter Solar di Donggala
Barang bukti ratusan liter BBM jenis solar saat diamankan di Polda Sulteng pada Rabu malam, 8 April 2026. (Foto: Dok Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, DONGGALA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Donggala pada Rabu malam, 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan liter solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala tertanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan dua terduga pelaku berinisial LM (43 tahun) dan MA (42 tahun) diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut. Keduanya diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan.

Selain itu, kedua terduga pelaku juga mengumpulkan sisa BBM dari nelayan sebelum ditampung dalam jerigen berkapasitas 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Dari hasil pengumpulan tersebut, polisi menemukan sebanyak 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter solar.

BACA JUGA:  Oknum Akitivis Dilapor ke Polda Gorontalo

“BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen. Dari praktik tersebut, kedua terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 10 April 2026.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing terduga pelaku.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” katanya.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Pastikan Kasus Dugaan Penghinaan Guru Tua Jadi Perhatian Serius

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *