Polda Sulteng Pastikan Kasus Dugaan Penghinaan Guru Tua Jadi Perhatian Serius

Polda Sulteng Pastikan Kasus Dugaan Penghinaan Guru Tua Jadi Perhatian Serius
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan proses penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap mendiang Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau yang dikenal dengan sebutan Guru Tua, menjadi perhatian serius penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber.

Penyidikan dilakukan secara intensif di bawah arahan langsung Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi, yang bahkan turun langsung memimpin proses penyidikan di sejumlah kota, termasuk Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta.

“Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng. Langkah-langkah penyidikan telah menunjukkan perkembangan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, 2 Juli 2025.

BACA JUGA: FKUB Sulteng Kecam Pernyataan Fuad Plered yang Dinilai Menghina Guru Tua

Ia mengatakan, penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim penyidik juga baru saja kembali dari sejumlah lokasi untuk melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA: Penghinaan Guru Tua, Begini Sikap Ketua Komda Alkhairat Parigi Moutong, Adrudin Nur

“Tim baru saja memeriksa empat saksi di Bantul, Yogyakarta termasuk terlapor berinisial MFP alias GFP. Selain itu, masing-masing satu saksi telah diperiksa di Surabaya dan Jakarta,” katanya.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, kata dia, penyidik juga telah memeriksa dua ahli dari Universitas Trisakti Jakarta, yakni ahli pidana dan ahli sosiologi hukum serta seorang ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selama berada di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, penyidik yang dipimpin langsung Kombes Pol. Taufik turut melakukan penggeledahan dan penyitaan di Pondok Roudlotul Fatihah, Kelurahan Pleret, Kapenewon Pleret.

Beberapa barang yang disita antara lain satu unit iPhone 13 Pro Max, AirPods, MacBook Pro M1, blangkon hitam, kemeja koko, kaus abu tua, dan akun email gusfuadchanel@gmail.com.

“Hingga saat ini, total 12 saksi dan tujuh ahli telah diperiksa. Rencana tindak lanjut kami adalah menggelar perkara untuk penetapan tersangka. Proses penyidikan terus berjalan dan pihak pelapor atau keluarga dapat menghubungi penyidik atau Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk memperoleh informasi perkembangan perkara,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *