Sidang Lanjutan Bripka H, JPU Menyatakan Menolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng di PN Parigi Terkait Pembiaran PETI
Kantor PN Kelas II Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas II Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara online pada Rabu, 2 November 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Bripka H yang dibacakan sebelumnya pada sidang kedua.

Menurut Kasi Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo Irwanto, SH., dalam sidang lanjutan yang digelar pada pekan kemarin, mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Penembakan Erfaldi, Penasehat Hukum Minta Eksepsi Bripka H Diterima

“Pada intinya, JPU menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa masuk dalam pokok perkara,” ujar Irwanto, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Parimo, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA:  Kombes Pol Pribadi Sembiring Nahkodai IOF Sulteng 2025-2029

BACA JUGA: Bripka H Jalani Sidang Perdana Tanpa Penasehat Hukum

Atas tanggapan JPU tersebut, kata dia, sehingga harus dilakukan pemeriksaan di persidangan dalam ranah pembuktian.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang didalilkan oleh JPU, yaitu surat dakwaan dianggap telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 150 Ayat 1 mengenai kewenangan mengadili.
Kemudian, Pasal 143 Ayat 2 yang mensyaratkan, bahwa surat dakwaan harus diberikan tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas lengkap, seperti nama, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan dan lain-lain.

Selain itu, JPU menganggap surat dakwaan tersebut sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sehingga, ada tiga permintaan JPU kepada Majelis Hakim, pertama menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Kedua, meminta Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

BACA JUGA:  Bantuan Korban Banjir Rachmat Syah Tawainella Disalurkan di Desa Sibalago-Sienjo

“Sesuai jadwal untuk sidang putusan sela, akan dilaksanakan pada Rabu besok,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *