JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan ribuan SIM lama dan ratusan ribu stiker pengesahan kendaraan yang sudah tidak berlaku, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, pemusnahan dilakukan untuk mencegah material registrasi dan identifikasi (Regident) tersebut disalahgunakan serta memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berjalan tertib dan transparan. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang berlaku.
Salah satu material yang dimusnahkan, yaitu 6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tahun perolehan 2017.
Material tersebut merupakan spesifikasi lama. Sehingga, tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan SIM Keliling.
Material SIM tersebut sudah tidak sesuai dengan spesifikasi kartu yang digunakan saat ini setelah diterapkannya Smart SIM.
Selain SIM lama, Ditlantas Polda Sulteng juga memusnahkan 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor (Ranmor) tahun perolehan 2017.
Blanko tersebut tidak lagi dapat digunakan karena masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Material mutasi kendaraan yang berlaku saat ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” ujarnya.
Material lainnya yang dimusnahkan adalah 150.000 lembar stiker pengesahan dengan tahun perolehan 2018. Material tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya tidak lagi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemusnahan material Regident yang sudah usang merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan yang sudah tidak berlaku.
Proses pemusnahan turut disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan serta penghapusan BMN.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in










