JURNAL LENTERA, MOROWALI – Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Mahfud Supu, SE., M.Si., sejak dimulainya pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) pada 1-14 Mei 2023, pihaknya belum menemukan ada pelanggaran.
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Morowali di tahapan pencalonan, kata dia, yaitu melakukan pengawasan melekat.
Apalagi, pada 15 Mei 2023, akan dilakukan tahapan verfikasi terhadap seluruh syarat Bacaleg atau berkas yang diajukan oleh Parpol.
BACA JUGA: Bawaslu Morowali Gelar Penguatan Kelembagaan dan Organisasi
Pada tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Morowali tentunya akan melakukan pengawasan yang diberlakukan secara menyeluruh.
BACA JUGA: Ketua Bapilu NasDem Morowali: Kami Optimis Menang Mutlak
“Tentunya, Bawaslu Kabupaten Morowali akan bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengawasan,” ujar Mahfud Supu, Jum’at, 19 Mei.
Menurutnya, jika dalam tahapan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Morowali akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Dalam proses penindakan terhadap pelanggaran, Bawaslu tetap berada pada regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (2)