JURNAL LENTERA, MOROWALI – Sejak dimulakannya tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali terus melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam pencalonan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Mahfud Supu, SE., M.Si., berkaitan dengan pengawasan terhadap ASN, pihaknya telah membangun koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Morowali: Belum Menemukan Pelanggaran
Selain itu, pihaknya juga terus menyampaikan kepada seluruh partai politik (Parpol) ketika menghadiri pertemuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
BACA JUGA: DPC PDI-P Morowali Optimis Meraih Empat Kursi
Tujuannya, agar dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Terutama, ASN dan Kepala Desa yang masih aktif.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten bahwa ASN, TNI-Polri, serta Kepala Desa yang masih aktif ketika melakukan pendaftaran Bacaleg harus menyampaikan surat permohonan pemberhentian kepada pejabat, yang berwenang.
“Sekaligus disertai dengan tanda terima pemberhentian,” ujar Mahfud Supu, Jum’at, 19 Mei 2023.
Kemudian, pada saat pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT), ASN, TNI-Polri dan Kepala Desa sudah harus menyetorkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap.
“Itu wajib disetorkan oleh ASN, TNI-Polri dan Kepala Desa yang masuk sebagai Bacaleg,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (1)